Incumbent, Peni Suparto Mundur

Bakal calon Wali Kota Malang, Peni Suparto akhirnya mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Malang periode 2003-2008. Pengajuan pengunduran diri itu sudah dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sejak Kamis (8/5) lalu.

Menurut Peni, surat edaran Mendagri nomor 188.2/1189/SJ yang menegaskan incumbent harus mundur dari jabatannya saat mendaftar sebagai calon kepala daerah mau tidak mau harus diikuti sesuai ketentuan.

“Edaran itu baru saya terima, Kamis (8/5). Saat itu juga saya membuat surat pengunduran diri dan langsung dikirimkan ke Mendagri,” katanya kepada Surya, Minggu (8/5).

Calon incumbent yang diusung PDIP ini menyatakan, langkah serupa juga dilakukan oleh pasangannya yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Malang, Bambang Priyo Utomo. “Karena kami sepakat kembali maju satu paket, maka pengajuan pengunduran diri itu juga kami kirim bersamaan. Jadi, Pak Bambang juga sudah mengajukan pengunduran diri itu,” tegasnya.

Selanjutnya, pasangan incumbent ini tinggal menunggu persetujuan pengunduran diri dari Mendagri sebagai salah satu persyaratan maju dalam pertarungan politik lokal ini.

“Mekanisme setelah saya mundur dari jabatan Wali Kota Malang, saya menunggu keputusan selanjutnya dari Mendagri. Yang penting aturan itu sudah saya ikuti sebagaimana mestinya,” bebernya.

Edaran Mendagri itu, lanjutnya, disisi lain sangat menguntungkan dirinya yang ingin benar-benar berkonsentrasi melakukan suksesi Pilwali Kota Malang.

Langkah Peni mundur dari jabatan Wali Kota Malang ini bertentangan dengan jawaban sebelumnya usai mendaftar ke KPUD yang menyatakan bersama pasangannya tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2003-2008.

Alasannya, sejak disumpah sebagai wali kota dirinya dituntut agar daerah yang dipimpinnya jangan sampai mengalami kekosongan kepemimpinan. “Sebenarnya, kami tidak mempermasalahkan bahwa dalam peraturan pilkada kami harus mundur atau tidak. Tetapi jika harus mundur harus ada kejelasan siapa pejabat sementara yang akan menggantikan,” ujar Peni.

KPUD Belum Bersikap

KPUD Kota Malang sampai saat ini belum mengambil sikap apapun terkait munculnya edaran Mendagri tentang persyaratan mundur bagi incumbent dari jabatannya saat mencalonkan diri dalam Pilwali.
Ketua KPUD Kota Malang, Hendri ST mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan KPUD Jatim dan Mendagri langsung. “Saya sendiri terus terang belum membaca surat edaran itu. Kebetulan, beberapa hari ini saya ada rapat di luar. Saya juga belum mengecek ke kantor apakah edaran itu sudah ada atau belum,” katanya, Minggu (11/5).

Kendati demikian, munculnya edaran itu sama sekali tidak akan mempengaruhi tahapan Pilwali yang sudah terjadwal di KPUD. “Persyaratan mundur bagi incumbent itu bisa saja dikumpulkan sebelum verifikasi selesai. Sebab, lolos tidaknya calon akan ditentukan dalam verifikasi yang dimulai Selasa (13/5) nanti,” jelasnya.

Jika semua persyaratan dipenuhi, maka calon otomatis dinyatakan lolos. Begitu juga dengan SK rekomendasi dari DPP PKB yang kabarnya sampai saat ini belum dipegang bakal calon dari PKB. “Yang penting bagi kami calon itu terdaftar di KPUD. Persoalannya menjadi beda jika sampai batas akhir pendaftaran, Senin (12/5) calon yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri maka KPUD otomatis tidak bisa memproses,” terangnya. (st25, sumber : surya)

This entry was posted on Monday, 12th May 2008 and is filed under Politik. Anda dapat memantau komentar pada berita ini melalui RSS 2.0 feed. Anda bisa mengirim komentar, atau lacak balik dari website anda.

1 Komentar to “Incumbent, Peni Suparto Mundur”

  1. Sony Setio Koesoworo Patty Wasekjend DPP Kader Muda Demokrat/Ketua DPW Kader Muda Demokrat Jatim on 31st May 2008 at 9:11 pm

    Kebijakan Incumbent (Walikota Malang Drs.Peni Suparto. M.Ap) untuk mundur dari dinas sebagai walikota malang sangat objektif dikarenakan mempunyai alasan kuat dalam hak/kewajibannya sebagai seorang wargan negara.
    Akan tetapi baiknya kepada para kandidat N1 dan N2 yang terpenting adalah bagaimana bisa memanivestasi kenerja sebagai pejabat publik daerah ditengah krisis multi dimensional sesuai amanah UUD 1945 dan Pancasila demi terciptanya masyarakan indonesia yang sejahtera adil dan makmur. jangan hanya sibuk mempublikasikan popularitas diri lewat kampanye…kami lihat apa yang anda bisa lakukan untuk warga kota malang 2008-2013.
    Sony S.K Patty WASEKJEND DPP KADER MUDA DEMOKRAT / KETUA DPW KADER MUDA DEMOKRAT

Komentar Anda