Masuk Jurang, 3 Tewas

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sulfat, dinihari kemarin. Sebuah mobil Isuzu Panther N 2083 BT, terjun bebas ke dasar jembatan sedalam 15 meter. Sebelumnya, mobil yang diduga dilarikan dengan kecepatan di atas 100 km/jam itu, menabrak palang pembatas hingga patah. Mobil juga mematahkan tiga sandaran besi jembatan yang terbuat dari baja.

Akibatnya, sopir dan dua penumpang mobil tersebut, meninggal dunia dengan kondisi sangat mengenaskan. Rata-rata para korban mengalami luka berat pada bagian kepala.

Mereka adalah Ario Priyataru alias Oki, Husni Surya dan Rizki Yanuar. Husni, meninggal di tempat kejadian, sementara Rizki mengembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sedangkan Oki, sopir mobil tersebut, meninggal pagi kemarin sekitar pukul 06.30 WIB, saat menjalani perawatan tim medis RSSA Malang.

Belum diketahui jelas penyebab kecelakaan. Namun dugaan sementara, kecelakaan ini terjadi karena pengemudi dalam kondisi mabuk. Dugaan tersebut dikuatkan dengan ditemukannya dua botol minuman keras (miras) di dalam mobil tersebut. Bahkan, saat warga mengangkat tubuh korban, dari mulut mereka juga tercium aroma alkohol.

"Kami menemukan dua botol miras, satu sudah kosong dan satu lagi masih ada isinya. Keduanya kami amankan untuk barang bukti. Hanya saja, kami belum bisa menduga, apakah mereka mengkonsumsi miras itu saat mengemudikan mobil," terang Kasatlantas, AKP Sonny Irawan kepada Malang Post saat melakukan olah TKP kemarin.

Selain minuman keras, dalam mobil ini juga ditemukannya puluhan kertas bergambar salah satu calon wali kota. Sayang, kertas yang banyak berserakan di TKP ini tidak ikut diamankan sebagai barang bukti. "Barang bukti adalah yang berkaitan dengan penyebab. Kalau tidak ada, kami juga tidak akan mengamankan," tambah Sonny.

Lazim, warga Jalan Madyopuro Gang IX, yang melihat kejadian menuturkan, mobil Panther ini melaju dari arah Sawojajar ke arah barat.

Saat itu mobil melaju dengan kecepatan tinggi. Ketika sampai di belokan kanan menurun sebelum masuk bibir jembatan, terlihat agak ke kiri dan membentur trotoar jalan sebelah kiri. Sebelum jembatan itu memang ada tikungan tajam dan jalan menurun.

Kemungkinan, Oki yang tidak menguasai medan dan terkejut melihat tikungan tajam tersebut kemudian membanting kemudinya ke kanan. Tapi karena dalam kecepatan tinggi dan setengah terbang, mobil justru menuju ke pagar pembatas dan langsung terjun bebas ke dalam dasar jembatan dengan kedalaman 15 meter.

Tingginya kecepatan mobil itu, bisa dilihat dari tidak adanya tanda-tanda tabrakan pada trotoar jalan di sebelah kanan. Termasuk pula pagar beton masih mulus. Tapi pagar jembatan yang terbuat dari besi bulat berdiameter 10 cm, plus tiga sandaran dari baja, patah karena tidak mampu menahan laju mobil.

"Saya tidak berani melihat. Waktu itu gelap dan sepi. Yang jelas saat mobil membentur palang dan terjun hingga dasar jembatan suaranya keras sekali," kata Lazim sembari mengatakan saat itu dia akan berangkat ke Pasar Blimbing untuk kulakan sayur.

Namun begitu, saat Lazim kembali ke TKP beberapa saat kemudian, sudah banyak warga datang untuk memberikan pertolongan. Kondisi mobil yang ringsek dengan posisi roda di atas, cukup menyulitkan warga mengeluarkan para korban.

Bahkan untuk membuka mobil, warga menggunakan linggis dan beberapa alat lainnya. "Para korban diangkut dengan mobil Patroli Polsek Kedungkandang, yang datang setelah kami melapor. Namun begitu, satu diantaranya sudah tidak bernyawa, sedangkan dua lainnya kondisinya sekarat," tandas Lazim.

Sementara itu menurut informasi dari beberapa teman korban yang kemarin menunggu di kamar jenazah RSSA Malang, para korban ini baru saja mengantarkan salah satu temannya ke Sawojajar. Saat itu, mereka berencana untuk pulang ke rumahnya masing-masing. "Katanya mengantarkan teman wanita. Tapi siapa temannya itu kami tidak tahu," kata Fajar salah satu teman Oki.

Sementara itu Kanit Laka Polresta Malang Iptu Sokib mengatakan, tersangka kecelakaan ini pengemudi mobil, yaitu Oki. Pasal yang diterapkan 359 KUHP, yaitu dengan sengaja atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

"Tapi karena tersangka dan para korbannya semuanya meninggal maka kasusnya pun gugur demi hukum. Kami akan memproses bagaimana kejadian tersebut, tanpa ada tersangka," terang Sokib. (ira/avi/Ira Ravika/MalangPost )

This entry was posted on Thursday, 15th May 2008 and is filed under Sosial. Anda dapat memantau komentar pada berita ini melalui RSS 2.0 feed. Anda bisa mengirim komentar, atau lacak balik dari website anda.

1 Komentar to “Masuk Jurang, 3 Tewas”

  1. nona cherry on 18th May 2008 at 1:25 am

    turut berduka cita…
    yang sudah meninggal jangan lagi disalahkan..
    kasihan almarhum..
    kasihan kelg.
    kasihan kerabat yang ditinggalkan..

Komentar Anda