Malang Hanya Satu TV Lokal

Tidak semua televisi lokal di Malang Raya, akan mendapat izin resmi untuk siaran. Sebaliknya, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Meninfokom) hanya memberi jatah satu kanal kanal atau satu izin saja dari 10 TV yang ingin mengudara.

Hal di atas diungkapkan Fajar Arifiyanto, Ketua Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Jatim kepada Malang Post, Jumat sore. Fajar memberikan kabar buruk ini sembari mengikuti rapat dengan Depinfokom di Jakarta, terkait alotnya pemberian izin yang akan diberikan untuk TV-TV lokal di Jatim.

‘’Tidak hanya di Malang Raya, tapi TV-TV lokal se Jatim yang sedang kami bicarakan sekarang (kemarin, Red.). Kami tidak menyangka kalau persoalannya ternyata sangat rumit dan ruwet,’’ tandas Fajar.

Seperti diberitakan diharian ini sebelumnya (MP, 05/09) seluruh TV lokal di Malang Raya ternyata belum ada yang mengantongi izin resmi siaran dari pemerintah atau pun KPID Jatim. Tetapi, kenyataannya mereka sudah lebih dahulu siaran dengan dalih izin masih diajukan.

Fajar tidak menyebutkan, satu kanal frekwensi TV lokal di Malang Raya itu akan diberikan kepada siapa. Apakah, TV-TV yang sudah mengajukan izin ke KPID Jatim atau TV yang izinnya sudah diajukan dan memasuki tahapan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).

‘’Antara kanal frekwensi tersedia dan pemohon izin siar keadaannya tidak seimbang. Karena itu, tidak semua izin akan bisa lolos. Terlebih lagi ternyata di Malang Menkoinfokom hanya memberi satu izin saja,’’ ujar penyiar berkacamata minus ini

Ketika didesak Malang Port, apakah satu izin tersebut lebih berpeluang bagi Agropolitan TV (ATV) atau Batu TV yang sama-sama sudah EDP, Fajar belum bisa memastikan. Pasalnya, ada kaidah-kaidah lain juga yang menjadi bahan pertimbangan.

Contohnya, ATV belum tentu akan lolos atau mengantongi izin karena ATV bukan televisi swasta tetapi hanya Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal.

Karena itu, jika dilihat tingkatannya sama-sama EDP, Batu TV mungkin lebih berpeluang. ‘’Sama-sama sudah EDP. Tetapi, siapa yang berhak mendapatkan satu izin itu, tunggu saja mas,’’ tuturnya.

Menurut Fajar, sebenarnya keruwetan itu timbul salah satunya disebabkan karena TV-TV lokal di Malang Raya, yang sudah lebih dahulu melakukan siaran. Seharusnya, sebelum izin resmi siarnya belum keluar lebih baik tidak usah siaran dahulu.

‘’Ini juga salah satu pertimbangan, alotnya pembahasan mengapa jatah satu kanal frekwensi sulit untuk ditambah. Sebaiknya sih, selama izin masih dalam tahapan proses, lebih baik tidak siaran dahulu,’’ ujar Fajar dengan menyebutkan beberapa TV yang dimaksudkan.

Sementara itu dari data yang dihimpun Malang Post di Infokom Jatim menunjukkan, seluruh TV lokal di Jatim, utamanya di Malang Raya terlanjur kebabalasan siaran karena berlindung di balik uji coba peralatan. Di mana dari uji coba itu, maka formulir persyaratan baru bisa diisi sesuai uji coba yang ada.

‘’Tapi, karena kenaken (keenakan) uji coba siaran, akhirnya terus. Malah ada yang sudah siaran komersial. Buktinya, ujicoba kok ada iklannya,’’ kata M Andi, Kabag TU Infokom Jatim meyakinkan. (has/avi/harry santoso/malangpost)

This entry was posted on Saturday, 6th September 2008 and is filed under Sosial. Anda dapat memantau komentar pada berita ini melalui RSS 2.0 feed. Anda bisa mengirim komentar, atau lacak balik dari website anda.

Komentar Anda